A. HAM(Hak Asasi Manusia)
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang
filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak
alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu
hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih
terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan
hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat,
yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
Peristiwa Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia.
- Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM)
meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi
manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai
keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah
harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
- Hak Asasi Manusia di Inggris.
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang
memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan
adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1. Magna Charta.
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah
diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap
rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna
Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. Petition of Rights.
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
- Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
- Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3. Hobeas Corpus Act.
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
Isinya adalah sebagai berikut :
- Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
- Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4. Bill of Rights.
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
- Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
- Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
- Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
- Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
- Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
- Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak
alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and
property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika
sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan”
yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
- Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
- Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
- Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari
kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler
(Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga
merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian
dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
- Hak Asasi Manusia di Prancis.
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu
naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk
melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan
DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan
pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat
Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan
mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du
Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan
diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun
1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti :
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
- Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
- Manusia mempunyai hak yang sama.
- Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
- Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
- Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
- Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
- Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
- Adanya kemerdekaan surat kabar.
- Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
- Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
- Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
- Adanya kemerdekaan rumah tangga.
- Adanya kemerdekaan hak milik.
- Adanya kemedekaan lalu lintas.
- Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
- Hak Asasi Manusia oleh PBB.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan
piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB
membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).
Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum
PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil
kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN
RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum
tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
Beberapa definisi Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
1. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
4. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
6. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
7. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
8. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
4. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
6. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
7. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
8. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Contoh dari kasus pelanggaran HAM dunia
1. Konflik Israel dengan Palestina
Kasus sengketa antara Israel dengan Palestina merupakan
salah satu sengketa global yang tidak ada habisnya. Dulunya, Israel hanya
sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang
mengungsi ke wilayah Palestina.
Orang-orang Yahudi itu diterima baik oleh bangsa Palestina, namun kenyataannya Israel mulai sedikit demi sedikit memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina, dan pada akhirnya Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Palestina, padahal dulunya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.
Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya yaitu dengan cara berperang. Dengan bantuan dari Amerika Serikat, beberapa kali Israel melancarkan serangan ke Palestina hingga akhirnya mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Palestina. Bahkan sudah ada ribuan warga Palestina yang menjadi korban, termasuk anak-anak, wanita dan sampai relawan yang membantu juga ikut menjadi korban.
Palestina sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara, namun setelah diakuinya Palestina tidak menghentikan peperangan antara Israel dengan Palestina. Akibat tindakan dari Israel dan akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut.
Orang-orang Yahudi itu diterima baik oleh bangsa Palestina, namun kenyataannya Israel mulai sedikit demi sedikit memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina, dan pada akhirnya Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Palestina, padahal dulunya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.
Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya yaitu dengan cara berperang. Dengan bantuan dari Amerika Serikat, beberapa kali Israel melancarkan serangan ke Palestina hingga akhirnya mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Palestina. Bahkan sudah ada ribuan warga Palestina yang menjadi korban, termasuk anak-anak, wanita dan sampai relawan yang membantu juga ikut menjadi korban.
Palestina sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara, namun setelah diakuinya Palestina tidak menghentikan peperangan antara Israel dengan Palestina. Akibat tindakan dari Israel dan akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut.
2.Kasus Pelanggaran HAM Muslim Rohingya, Myanmar Tolak
Tim PBB
Panglima militer Myanmar bereaksi atas pernyataan Dewan Hak
Asasi Manusia PBB yang menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM
terhadap warga muslim Rohingya di negara bagian Rakhine. Ia tegaskan akan
melawan intervensi PBB di negaranya.
Laporan yang dimuat media Australia, Sydney Morning Herald
dan dikutip Asian Correspondent, Selasa, (28/3/2017) menyebutkan, Jenderal Min
Aung Hlaing mengatakan, keputusan Dewan HAM PBB untuk mengirim tim pencari
fakta internasional mengancam keamanan nasional negaranya.
Bertepatan di peringatan Hari Angkatan Bersenjata Myanmar,
Jenderal Min menekankan, pihaknya akan "mengucilkan" misi PBB dan
tetap pada pendirian bahwa Rohingya bukan warga negara itu.
"Kami memiliki kewajiban untuk melakukan apa yang harus
kami lakukan, menurut hukum, dan kami juga memiliki kewajiban untuk melindungi
kedaulatan kami ketika politik, agama, dan persoalan ras di negara ini
diganggu," terang Jenderal Min.
"Kita harus membiarkan dunia tahu bahwa Rohingya tidak
berasal dari negara itu. Etnis Bengali di negara bagian Rakhine bukan warga
negara Myanmar dan mereka hanya pendatang," pungkasnya.
Sebuah laporan PBB yang didasarkan pada wawancara terhadap
220 warga Rohingya di antara 75.000 yang telah melarikan diri ke Bangladesh
sejak Oktober lalu menyebut, militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal
dan pemerkosaan. Peristiwa kekerasan terhadap kelompok minoritas tersebut
bahkan disebut mengarah pada kejahatan kemanusiaan dan pembersihan etnis.
Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi banyak mendapat
kritikan karena dianggap berdiam diri atas kekejaman yang diduga menimpa warga
muslim Rohingya.Sebelumnya, pada Jumat lalu, badan HAM PBB sepakat mengirimkan
tim pencari fakta internasional untuk menyelidiki tuduhan pembunuhan,
pemerkosaan, dan penyiksaan yang dilakukan militer Myanmar.
Namun perwakilan tetap Myanmar untuk PBB Htin Lynn
menyatakan bahwa langkah tersebut tidak dapat diterima. Ia mengatakan, komisi
nasional Myanmar baru saja mewawancarai sejumlah warga Rohingya yang melarikan
diri ke Bangladesh dan hasilnya akan dirilis pada Agustus mendatang.
Wacana pengiriman tim pencari fakta ini dicapai setelah
Dewan HAM PBB mengadopsi sebuah resolusi tanpa pemungutan suara di mana ini
terselenggara atas dukungan Uni Eropa dan sejumlah negara lain seperti Amerika
Serikat. Mereka menyerukan "jaminan akuntalibitas penuh bagi pelaku dan
keadilan bagi korban".
Kekerasan sektarian sudah terjadi lama di Myanmar, namun
puncaknya terjadi pada tahun 2012. Korban tewas kala itu dikabarkan mencapai
puluhan orang sementara ratusan ribu lainnya mengungsi.
Lantas pada 9 Oktober 2016 lalu, eskalasi konflik memanas
dengan serangan terhadap pos keamanan di dekat perbatasan. Setidaknya sembilan
polisi tewas dalam peristiwa yang berujung pada dilaksanakannya operasi militer
untuk memburu pelaku penyerangan -- dan pada masa inilah dugaan kekerasan
terjadi.
Sekitar 1,1 juta warga Rohingya tidak diakui kewarganegaraannya
di Myanmar. Ini diikuti dengan pembatasan kebebasan bergerak, perlakuan
diskriminatif terkait akses pendidikan dan sebagainya, serta penyitaan properti
sewenang-wenang.
sumber:
buku SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan kurikulum 2013
http://dyahpsug14.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-ham-dan-contoh-kasus.html
http://ensiklopediasli.blogspot.co.id/2016/03/8-contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-dunia.html
http://global.liputan6.com/read/2901976/kasus-pelanggaran-ham-muslim-rohingya-myanmar-tolak-tim-pbb
http://www.berbagaireviews.com/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-hak-asasi.html
http://www.berbagaireviews.com/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-hak-asasi.html
Komentar
Posting Komentar