Hak dan kewajiban sebagai warga negara



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Gambar terkait


Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu kita ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.  Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A.     CONTOH HAK WARGA NEGARA INDONESIA
Hasil gambar untuk gambar pelanggaran hak warga negara
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.   CONTOH KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1.    Melaksanakan aturan hukum.
2.    Menghargai hak orang lain. 
3.    Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya. 
4.    Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya 
5.    Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional. 
6.    Membayar pajak 
7.    Menjadi saksi di pengadilan 
8.    Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
C.   TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
1.    Mewujudkan kepentingan nasional 
2.    Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa 
3.    Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan) 
4.    Memelihara dan memperbaiki demokrasi
D.   PERAN WARGA NEGARA
1.    Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2.    Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. 
3.    Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. 
4.    Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin. 
5.    Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. 
6.    Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa. 
7.    Menciptakan  kerukunan umat beragama. 
8.    Ikut serta memajukan pendidikan nasional. 
9.    Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa. 
10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll). 
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E.  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1.    Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN TELAH DICANTUMKAN DALAM UUD 1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30, YAITU :
1.    Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.    Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara
Hasil gambar untuk gambar pelanggaran hak warga negara
Beberapa kasus pelanggaran hak warga negara di indonesia dapat dilihat banyak di media pemberitaan baik media cetak maupun elektronik. Kasus yang banyak terjadi adalah angka putus sekolah anak-anak Indonesia masih tinggi. Faktor yang paling banyak menjadi alasan kenapa putus sekolah adalah faktor kekurangan biaya untuk pendidikan, bahkan biaya pendidikan cenderung tinggi. Nah anak putus sekolah ini merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena hak atas pendidikan tidak bisa didapatkan secara utuh.
Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, yang mana mereka sulit mendapatkan akses pendidikan yang layak dan mereka kurang mampu untuk membiayai.
Contoh pelanggaran lain adalah masih terjadi salah tangkap maupun perlakuan oknum aparat penegak hukum yang berbeda dengan pelanggar hukum yang memiliki kekayaan, jabatan dan sebagainya. Ini menjadi bukti bahwa hak warga negara sama di dalam hukum dan pemerintahan belum dapat dipenuhi.
Kasus pelanggaran hak sebagai warga negara yang lain adalah sering terjadi tindakan kekerasan dan penyerangan tempat peribadatan yang mengatasnamakan negara. Padahal pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi bisa disimpulkan bahwa pelanggaran hak warga negara yang paling sering terjadi adalah :
1.         Angka putus sekolah anak-anak Indonesia masih tinggi
2.         Terjadinya salah tangkap pada suatu kasus
3.         Perlakuan oknum aparat penegak hukum yang berbeda dengan pelanggar hukum yang memiliki kekayaan
4.         Tindakan kekerasan dan penyerangan tempat peribadatan yang mengatasnamakan negara
Masih banyak kasus pelanggaran hak warga negara yang terjadi di Indonesia. Semua pelanggaran ini layaknya menjadi pelajaran dan evaluasi kedepan agar tidak terulang kembali.
Itulah pengertian warga negara beserta hak dan kewajibannya. Warga negara ini harus ada dalam sebuah negara dikarenakan merupakan salah satu unsur penting berdirinya negara.



Sumber:
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://familinia.com/blog/pengertian-warga-negara/

Komentar