HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan
dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal
kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan
yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi
mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang
harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai
warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai
kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang
baik.
Perlu kita ketahui bahwa hak dan
kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam
pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan
bisa saja menempuh jalur hukum.
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi
yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. CONTOH HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh.
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. CONTOH KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Beberapa Kewajiban Warga Negara
lainnya:
1. Melaksanakan
aturan hukum.
2. Menghargai
hak orang lain.
3. Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
5. Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
6. Membayar
pajak
7. Menjadi saksi
di pengadilan
8. Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
C. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Tanggung jawab warga negara
merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara
:
1. Mewujudkan
kepentingan nasional
2. Ikut terlibat
dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3. Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
D. PERAN WARGA NEGARA
1. Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2. Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
5. Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta
memajukan pendidikan nasional.
9. Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara
12. Menjaga keselamatan bangsa
dari segala macam ancaman.
E. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain”
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN TELAH
DICANTUMKAN DALAM UUD 1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30, YAITU :
1. Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Pelanggaran hak warga negara
Beberapa kasus pelanggaran hak warga negara di indonesia dapat dilihat banyak
di media pemberitaan baik media cetak maupun elektronik. Kasus yang banyak
terjadi adalah angka putus sekolah anak-anak Indonesia masih tinggi. Faktor
yang paling banyak menjadi alasan kenapa putus sekolah adalah faktor kekurangan
biaya untuk pendidikan, bahkan biaya pendidikan cenderung tinggi. Nah anak
putus sekolah ini merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang
beruntung, karena hak atas pendidikan tidak bisa didapatkan secara utuh.
Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran
terhadap hak mereka sebagai warga negara, yang mana mereka sulit mendapatkan
akses pendidikan yang layak dan mereka kurang mampu untuk membiayai.
Contoh pelanggaran lain adalah masih terjadi salah tangkap maupun
perlakuan oknum aparat penegak hukum yang berbeda dengan pelanggar hukum yang
memiliki kekayaan, jabatan dan sebagainya. Ini menjadi bukti bahwa hak warga
negara sama di dalam hukum dan pemerintahan belum dapat dipenuhi.
Kasus pelanggaran hak sebagai warga negara yang lain adalah sering terjadi
tindakan kekerasan dan penyerangan tempat peribadatan yang mengatasnamakan
negara. Padahal pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamnya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jadi bisa disimpulkan bahwa pelanggaran hak warga negara yang paling sering
terjadi adalah :
1. Angka putus sekolah
anak-anak Indonesia masih tinggi
2. Terjadinya salah tangkap
pada suatu kasus
3. Perlakuan oknum aparat
penegak hukum yang berbeda dengan pelanggar hukum yang memiliki kekayaan
4. Tindakan kekerasan dan
penyerangan tempat peribadatan yang mengatasnamakan negara
Masih banyak kasus pelanggaran hak warga negara yang terjadi di
Indonesia. Semua pelanggaran ini layaknya menjadi pelajaran dan evaluasi
kedepan agar tidak terulang kembali.
Itulah pengertian warga negara
beserta hak dan kewajibannya. Warga negara ini harus ada dalam sebuah negara
dikarenakan merupakan salah satu unsur penting berdirinya negara.
Sumber:
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
http://familinia.com/blog/pengertian-warga-negara/
Komentar
Posting Komentar